"Dalam peluncurannya, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung kepada Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahakamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Lembaga lain di luar itu, mendapatkan fisik laporan tahunan melalui pengiriman via pos," ungkapnya.
Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga memublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan informasi publik.
"Itu juga ada di websit KPK, sehingga kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, hal tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: