Faldo dan Tsamara Gugat UU Pilkada, Hakim: Bayi Bisa jadi Calon Kepala Daerah Dong?
Politikus muda Faldo Maldini dan Tsamara Amany mengugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena tidak disertai usulan batas usia untuk maju sebagai kepala daerah sehingga menimbulkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan apabila permohonan dikabulkan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka persyaratan usia menjadi hilang.
"Kalau petitum ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang Saudara maksud?" kata hakim Palguna.
Ia menuturkan dalam permohonan, para politisi muda itu tidak merinci usia dewasa sehingga memunculkan pertanyaan syarat usia untuk menjadi calon kepala daerah.
"Bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon, itu gimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subjek hukum. Logika seperti itu mestinya adalah menjadi perhatian penting," ujar hakim Palguna.
Terlepas dari kekurangan permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 itu, hakim Palguna memuji kesadaran anak-anak muda di bawah usia 30 tahun itu atas hak konstitusionalnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: