Ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota negara yang baru akan menjadi yang terluas di Indonesia, yakni 50 persen. Daerah-daerah lain hanya 30 persen. Cakupannya meliputi taman rekreasi, ruang hijau, kebun binatang, kebun raya, dan kompleks olahraga.
"Ruang terbuka hijau harus terbesar, secara peraturan 30 persen tapi di ibu kota baru harus lebih besar, paling tidak 50 persen," kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudi Prawiradinata, dikutip Antara, belum lama ini.
Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Akan Beroperasi di Jalanan Ibu Kota Baru
RTH diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Setiap kota di seluruh Indonesia harus memiliki RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah kota. Peraturan ini berlaku sejak 2008.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam dialog nasional terkait kesiapan pemindahan ibu kota awal Oktober lalu memaparkan, ruang terbuka hijau di ibu kota negara nanti akan terintegrasi dengan bentang alam yang ada seperti kawasan berbukit dan daerah aliran sungai, serta struktur topografi.
Dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pemindahan Ibu kota, Kementerian LHK merumuskan konsep kota berdimensi hutan (forest city) untuk ibu kota baru. Konsep ini menyangkut sejumlah aspek termasuk aspek fisik seperti kawasan hutan, perairan, pertanian kota, dan kawasan hijau termasuk di dalamnya taman rekreasi dan kebun raya.
"Kawasan hutan di dalam IKN dan sekitarnya menjadi backbone pengembangan forest city," Siti Nurbaya menekankan dalam presentasinya. Kaltim telah memiliki lokus-lokus penting untuk pengembangan ibu kota berdimensi hutan. Di antaranya kawasan konservasi Tahura dan Hutan Samboja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: