Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Sebidang Tanah Miliki 2 Sertifikat, Jangan-Jangan Malah 8

Waduh, Sebidang Tanah Miliki 2 Sertifikat, Jangan-Jangan Malah 8 Kredit Foto: Agus Aryanto

Artinya, sebidang tanah tersebut memiliki dua sertifikat. Namun, apakah kedelapan orang yang namanya ada dalam plang tersebut semuanya memiliki sertifikat, dan sertifikat mana yang sah memiliki tanah tersebut, hinggga kini belum diketahui.

Saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak BPN maupun warga yang diduga mencatut sertifikat tanah mereka. Sembari menunggu kepastian hukum dari BPN, pihaknya siap menempuh langkah yuridis, baik jalur pidana maupun perdata.

Sony mengaku telah melaporkan kejadian ini ke polisi setempat, tapi diarahkan untuk mengonfirmasi ke BPN terlebih dahulu terkait kasus tersebut. Sony menduga, ada permainan antara lurah setempat, warga yang mencatut tanahnya, oknum purnawirawan TNI, dan oknum BPN sendiri. Ia meyakini saat statusnya sudah SHM, tidak Alan ada kasus dua atau lebih kepemilikan seperti yang ia alami.

Baca Juga: Pindah Ibu Kota, Pemerintah Butuh Lahan 160 Ribu Hektare Lahan

Setahu Sony, jika sudah mengantongi SHM, bahkan ketika negara ingin mengambil alihnya menjadi kepemilikan negara harus berproses ke Menteri Agraria dan Pertanahan/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang nanti akan melakukan pemberian dan pembatalan hak. Atau bisa juga dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan ataupun pejabat yang ditunjuk. Itu prosesnya bertahun-tahun karena ada persyaratan data yuridis, data fisik, dan sebagainya yang harus dipenuhi.

"Lho ini ada orang tiba-tiba pasang plang di atas tanah saya, ya kita kaget," ungkap Sony.

Musibah yang menimpa Sony bukan yang pertama terjadi. Berdasarkan catatan BPN, per 2018 lalu, ada 8.959 kasus sengketa lahan, di mana 56% adalah konflik antarmasyarakat. Misalnya, antara tetangga dengan tetangga, 15% konflik lahan antara orang dengan badan hukum, dengan perusahaan, hak guna usaha (HGU), BUMN, 0,1% konflik antara badan hukum dengan badan hukum dan 27% sengketa masyarakat dengan pemerintah, misalnya masyarakat dengan TNI.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: