Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . .
Berdasarkan aturan itu, menteri berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Bila ditambah dengan gaji pokok, para menteri Kabinet Indonesia Maju bakal menerima sekitar Rp18,7 juta per bulannya!
Adapun, inilah rincian tunjangan para pejabat dan aparatur negara:
Posisi | Nominal Tunjangan Jabatan |
Presiden | Rp32.500.000 |
Wakil Presiden | Rp22.000.000 |
Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara | Rp15.120.000 |
Wakil Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara | Rp12.474.000 |
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain setingkat menteri | Rp13.608.000 |
Ketua Muda Mahkamah Agung | Rp7.938.000 |
Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, Hakim Anggota MA | Rp7.560.000 |
Kepala Daerah Provinsi | Rp5.400.000 |
Wakil Kepala Daerah Provinsi | Rp4.320.000 |
Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp3.780.000 |
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp3.240.000 |
(sumber: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001)
Sementara itu, fasilitas pendukung gaji para menteri meliputi: dana operasional, rumah menteri, hingga kendaraan dinas. Hmm... sebanding tidak ya dengan kinerjanya selama 5 tahun ke depan? Semoga, ya!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: