Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . .

Berapa Upah yang Diterima Para Menteri? Ternyata Sampai Belasan Jeti, Ditambah . . . . Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Berdasarkan aturan itu, menteri berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000. Bila ditambah dengan gaji pokok, para menteri Kabinet Indonesia Maju bakal menerima sekitar Rp18,7 juta per bulannya!

Adapun, inilah rincian tunjangan para pejabat dan aparatur negara:

Posisi Nominal Tunjangan Jabatan 
Presiden Rp32.500.000
Wakil Presiden Rp22.000.000
Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Rp15.120.000
Wakil Ketua Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara Rp12.474.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain setingkat menteri Rp13.608.000
Ketua Muda Mahkamah Agung Rp7.938.000
Anggota DPR, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota BPK, Hakim Anggota MA Rp7.560.000
Kepala Daerah Provinsi Rp5.400.000
Wakil Kepala Daerah Provinsi Rp4.320.000
Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp3.780.000
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp3.240.000

(sumber: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001)

Sementara itu, fasilitas pendukung gaji para menteri meliputi: dana operasional, rumah menteri, hingga kendaraan dinas. Hmm... sebanding tidak ya dengan kinerjanya selama 5 tahun ke depan? Semoga, ya!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: