Kasus Mulan Jameela, Perludem Minta Parpol Jangan Sewenang-Wenang ke Caleg Terpilih
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik menghormati sistem pemilu yang berlaku dengan tidak menjegal caleg terpilih berperolehan suara terbanyak untuk menduduki kursi DPR.
Kasus ini dicontohkan dengan penggantian Caleg terpilih Gerindra, diantaranya:
- Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
- Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
- Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
- Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya partai politik yang memberhentikan caleg dengan perolehan suara terbanyak, untuk kemudian diganti dengan caleg yang dikehendaki masuk kursi parlemen.
"Kami meminta kepada partai politik untuk menghormati calon terpilih dengan suara terbanyak, karena ini adalah sistem pemilu kita," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Senin.
Titi mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun putusan Mahkamah Konstitusi, penentuan calon legislatif terpilih sepenuhnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh.
Namun pada praktiknya, kata Titi, banyak partai politik yang mengambil langkah untuk memberhentikan calon legislatif terpilih dengan suara terbanyak, dan kemudian menggantinya dengan caleg lain yang dikehendaki.
Menurut dia, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan partai politik terhadap caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yg mereka inginkan untuk duduk di kursi DPR ataupun DPRD," kata Titi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: