Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperkuat peran dan tugas atase ketenagakerjaan (atnaker), termasuk pengaturan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsinya di negara-negara penempatan.
"Melalui penguatan peran atnaker di negara penempatan, diharapkan isu/permasalahan yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dapat diminimalisasi secara signifikan," kata Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, dalam keterangan tulisnya, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Begini Kata Kemenaker Soal Nasib Karyawan Giant
Adapun pemerintah Indonesia saat ini memiliki 13 atase/kepala bidang/staf teknis ketenagakerjaan yang tersebar di 12 negara, yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darrusalam, Korea Selatan, Hongkong, Jordania, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Taiwan. Aris mengatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Untuk meningkatkan pelindungan selama bekerja, peran dan tugas Atnaker di negara tujuan penempatan menjadi sangat signifikan.
"Dengan disahkan UU 18 thn 2017, peran atnaker yang selama ini dikonotasikan hanya mengurusi PMI dan kelembagaannya di bawah PPTKLN, maka ke depan atnaker ini menjadi wakil Kemenaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Aris.
Berdasarkan survei Bank Dunia pada 2016 menunjukkan bahwa sebanyak 48% dari sekitar 9 juta PMI Indonesia di luar negeri bekerja secara nonprosedural dan mayoritas mereka adalah perempuan, yang tentu sangat rentan terhadap permasalahan.
"Oleh karenanya, penting bagi kita untuk memikirkan bersama mencari solusi yang tepat terkait isu yang menimpa PMI perempuan. Sebab, nyatanya tidak sedikit PMI perempuan yang bekerja pada sektor rentan atau sebagai domestic workers," ujarnya.
Ia mengatakan munculnya kasus-kasus Tindak Perdagangan Orang (TPO), pelecehan seksual/eksploitasi, serta diskriminasi di tempat kerja yang terjadi selama ini sesungguhnya dapat diminimalisasi apabila upaya perlindungan yang berbasis gender perspektif dapatĀ dilakukan, baik di tataran kebijakan maupun implementasi program ataupun kegiatan.
Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker, Eva Trisiana, menyatakan peran utama atnaker idealnya ada empat. Pertama, melindungi PMI. Kedua, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya. Ketiga, harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan. Keempat, mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum