Implementasi intellectual property right (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan transformasi menuju industri 4.0, inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan harus menghasilkan produk barang dan/atau jasa.
Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers mengatakan, perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum.
Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, negara atas sebuah sumber daya. Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan.
Baca Juga: Mau Tuntaskan UU PDP, Johnny Bawa Rancangannya ke Prolegnas
Beberapa hal yang harus dievaluasi terkait hak kepemilikan di Indonesia, di antaranya mengenai panjangnya rantai birokrasi, proses administrasi yang tidak efisien, serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi potensi tumpang tindih pada kepemilikan dan ketidakpastian hukum.
"Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya. Perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok," kata Rainer di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Rainer menambahkan, perlindungan atas data pribadi juga penting untuk dilakukan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech), di mana penggunaan data pribadi konsumen seringkali disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.
Dengan undang-undang, bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena ada sanksi atau pidana jika melanggar.
Baca Juga: Ini 7 Pasal RUU PDP yang Diminta Revisi
Indonesia menduduki peringkat ke-65 dalam International Property Rights Index yang dirilis Property Rights Alliance. Peringkat ini turun satu tingkat dari 2018 di peringkat 64. Tiga komponen yang ada dalam indeks ini adalah kondisi hukum dan lingkungan, hak atas kekayaan fisik, dan hak atas kekayaan intelektual.
Adapun beberapa bidang yang dinilai dalam indeks ini, di antaranya mengenai perlindungan atas hak milik, kemudahan dalam mengakses pinjaman, hukum, politik dan ekonomi. Dalam bidang hukum dan politik, Indonesia memiliki kesempatan untuk naik jika pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis nasional antikorupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti