Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Polisi kemudian melacak keberadaan mobil tersebut dan menemukannya terparkir di dalam sebuah rumah. Polisi meminta keterangan pemilik rumah mengenai asal muasal mobil tersebut dan pemilik rumah mengatakan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh VWH.
"Setelah diselidiki, pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan," Kata Argo.
Polisi kemudian mengamankan mobil mewah tersebut sebagai barang bukti dan menangkap VHW di kediamannya beberapa waktu lalu.
Pemuda ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: