Uji Coba RUU Internet Baru, Musuh Lama Amerika Serikat Tuai Kritik dari Aktivis
Rusia mulai menguji coba Rancangan Undang-Undang Internet Berdaulat sejak akhir pekan lalu, memperketat kontrol jaringan internet di negaranya. Aktivis kebebasan berpendapat menilai, itu akan memperkuat pengawasan pemerintah terhadap ruang siber negara itu.
Penulis RUU itu mengatakan, kebijakan itu diperlukan untuk melindungi Rusia, apalagi setelah Amerika Serikat (AS) menerapkan kebijakan keamanan siber baru yang agresif sejak tahun lalu.
"Undang-undang ini sejalan dengan fenomena yang telah kami amati selama 7 tahun terakhir. Ini menjadi gerakan menuju regulasi ketat di ruang internet, membuat (pengguna internet) takut pada pihak berwenang," jelas Perwakilan Kelompok Pembela Kebebasan Informasi (Roskomsvoboda), Sarkis Darbinyan, dikutip dari Reuters, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Enggan Bergantung dengan Jaringan Internet Barat, Musuh Lama Amerika Serikat Lakukan . . . .
Undang-undang ini bertujuan mengarahkan lalu lintas situs Rusia dan data melalui titik-titik yang dikendalikan oleh otoritas negara. Pemerintah juga berniat membangun Sistem Nama Domain nasional sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap infrastruktur internet asing.
Lebih lanjut, dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang Rusia telah mengadopsi serangkaian peraturan terkait protes publik, memperketat kontrol terhadap masyarakat. Secara tak langsung, itu membuat kontrol mantan agen KGB sekaligus Presiden Rusia, Vladimir Putin menguat.
Digital Rights Center, sekelompok pengacara hukum siber Rusia, juga mengatakan pengujian hukum "Internet yang berdaulat" belum berhasil sejauh ini karena sejumlah tantangan teknis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: