Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Bakal Punya Wakil?, Istana Buka Suara

Nadiem Bakal Punya Wakil?, Istana Buka Suara Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Diketahui, dalam Perpres 72 Tahun 2019 itu ditandatangani pada Kamis, 24 Oktober 2019. Wamen mempunyai tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Wamen juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I atau di lingkungan kementerian.

"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Perpres 72 Tahun 2019 tersebut. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: