Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Basir Divonis Bebas, Tanda-Tanda Pelemahan KPK?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Tanda-Tanda Pelemahan KPK? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Sebelumnya, Jaksa KPK sendiri menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK pada 7 Oktober 2019.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: