Dikatakannya, masalah yang terjadi untuk TLB yaitu karena bunga > LPS rate (1% dari Total Nominal TLB), tidak ada aliran dana masuk (63% dari Total Nominal TLB), Penyebab bank tidak sehat (36% dari Total Nominal TLB).
Sedangkan untuk nasional, data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.
"Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T)," ujarnya.
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sementara itu Direktur Grup Manajemen Resiko LPS, Dwi Gayathi mengatakan, LPS berdiri tujuannya untuk menjamin simpanan nasabah. Sehingga tidak perlu khawatir jika menyimpan uang di bank yang sudah menjadi peserta LPS.
"Semua bank bank yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta LPS, sehingga masyarakat atau nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uangnya di bank," katanya.
Selain itu, Indonesia termasuk negara yang paling banyak berdirinya bank umum, syariah, maupun BPR. Sehingga masyarakat atau nasabah tinggal memilih mau bank mana untuk diperyakan penyimpanan uangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil