Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Sebut Pertumbuhan Perbankan di Sumut Baik

LPS Sebut Pertumbuhan Perbankan di Sumut Baik Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Fuad Zaen | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Salah satu tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah melindungi nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan, dan juga turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Untuk Sumatera Utara LPS sebut bahwa pertumbuhan perbankan sangat baik. 

Kepala Divisi Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan LPS, Fuad Zaen mengatakan untuk di Sumut, data kantor jaringan bank dan simpanan per Agustus 2019 untuk BPR dengan kantor pusat 54, kantor cabang 43, kantor kas 42 sehingga totalnya 139 kantor.

"Untuk di Sumut dana pihak ke tiga bank umum senilai Rp 205,5 triliun, sedangkan BPR/BPRS 1,3 triliun. Dan di Sumut pertumbuhannya cukup baik, sebab bank bank yang sudah menjadi peserta LPS sangat tipis kemungkinan gagal," katanya di Medan, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Mendesak, Askopindo Minta Pemerintah Sahkan RUU dan Bentuk LPS

Baca Juga: Jumlah Rekening yang Dijamin LPS Naik 0,57%

Sedangkan untuk penanganan klaim di Sumut dengan total simpanan Rp8,16 miliar, total Rekening 1.087, ini berasal dari BPR dengan total Rp8,16 miliar. Sedangkan Bank Umum belum ada penanganan klaim.

"Namun dari total klaim tersebut, kita punya 2 kondisi yaitu pertama layak dibayar (LB) senilai Rp6,79 miliar (83%) dalam rekening 700 (65%), sedangkan BPR Rp6,79 miliar, dan yang kedua tidak layak dibayar(TLB) Rp1,37 miliar (17%),387 rekening (35%), BPR Rp1,37 miliar," ujarnya.

Dikatakannya, masalah yang terjadi untuk TLB yaitu karena bunga > LPS rate (1% dari Total Nominal TLB), tidak ada aliran dana masuk (63% dari Total Nominal TLB), Penyebab bank tidak sehat (36% dari Total Nominal TLB).

Sedangkan untuk nasional, data klaim penjaminan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 ialah Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank. 

"Dan terdapat Rp362,5 miliar (19%) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T)," ujarnya.

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77,3% atau sebesar Rp280,27 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sementara itu Direktur Grup Manajemen Resiko LPS, Dwi Gayathi mengatakan, LPS berdiri tujuannya untuk menjamin simpanan nasabah. Sehingga tidak perlu khawatir jika menyimpan uang di bank yang sudah menjadi peserta LPS.

"Semua bank bank yang ada di Indonesia wajib menjadi peserta LPS, sehingga masyarakat atau nasabah tidak perlu khawatir untuk menyimpan uangnya di bank," katanya.

Selain itu, Indonesia termasuk negara yang paling banyak berdirinya bank umum, syariah, maupun BPR. Sehingga masyarakat atau nasabah tinggal memilih mau bank mana untuk diperyakan penyimpanan uangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: