Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Tak Relevan, Komisi HAM Arab Saudi Desak Penghentian Praktik Adhl

Dianggap Tak Relevan, Komisi HAM Arab Saudi Desak Penghentian Praktik Adhl Kredit Foto: (Foto: Reuters)
Warta Ekonomi, Riyadh -

Human Rights Commission (HRC) atau Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi menekankan bahwa kasus-kasus Adhl (mencegah perempuan menikah) yang dipraktikkan oleh beberapa orang tua dianggap sebagai kejahatan yang melanggar HAM. Tindakan itu juga melanggar martabat perempuan dan hak untuk membentuk keluarga.

"Ini adalah praktik terlarang agama yang bertentangan dengan semua hukum dan peraturan," kata HRC dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (6/11/2019).

Menurut HRC, keadaan ketika perempuan dicegah untuk tidak menikah adalah bentuk pelecehan yang dikriminalkan berdasar pada Law to Protect against AbuseĀ atau Undang-Undang untuk Perlindungan terhadap Penyalahgunaan.

Baca Juga: Jika Huroob, Begini Sanksi yang Bakal Diterima Ekspatriat di Arab Saudi

HRC mengaku telah menindaklanjuti dengan pihak berwenang Arab Saudi untuk menangani kasus-kasus seperti itu. Tujuannya untuk memastikan perlindungan para perempuan dan mengatasi masalah tersebut dengan benar.

Komisi itu menekankan bahwa hukum Arab Saudi mengkriminalisasi Adhl.

"Pasal 39 Hukum Prosedur Legal menetapkan bahwa perempuan yang telah dicegah oleh wali hukumnya untuk menikah berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka," lanjut HRC, dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (7/11/2019).

HRC meminta perempuan yang menjadi korban Adhl untuk mengikuti peraturan guna mengembalikan hak-hak mereka yang sah dan legal. Masih menurut HRC, kasus-kasus Adhl yang dipraktikkan oleh laki-laki pada perempuan yang berada di bawah perwalian mereka adalah bentuk pelecehan dan penindasan terhadap perempuan.

"Kejahatan-kejahatan tersebut menandakan tingkat kesadaran yang buruk dalam hal ini, terutama kesadaran tentang bahaya kemanusiaan dan sosialnya," kata komisi itu sambil mendesak para pemangku kepentingan yang relevan untuk mengintensifkan kampanye kesadaran tentang risiko besar yang melibatkan kejahatan dan hukuman yang diakibatkannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: