Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, keberadaan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang akan dibentuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) bisa menjadi wadah untuk memerangi perkembangan investasi bodong di daerah.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, sejauh ini Perusahaan Efek yang berkantor di Jakarta belum memberikan peran yang besar untuk menjangkau investor di daerah.
"Perusahaan Efek di Jakarta masih kurang perannya. Dengan adanya PED, kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi akan meningkat," katanya di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: Tingkatkan DPK, BJB Jadi Bank RDN
Yunita menyebutkan bahwa, BJBR sebagai Bank Kustodian dan sudah menjadi Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) akan mendukung rencana Perseroan untuk membetuk Perusahaan Efek Daerah.
"Sehingga, nantinya PED ini menjadi wadah untuk memerangi investasi-investasi bodong dan bisa menjadi counter informasi yang valid," tegas Yunita.
OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal sedang fokus pada program pembentukan Perusahaan Efek Daerah yang akan melayani nasabah di masing-masing provinsinya. "Selama ini infrastruktur perbankan sudah dimanfaatkan secara optimal oleh KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Sehingga, sudah ada 17 Bank Administrator RDN dan diharapkan akan diikuti bank lainnya," ucap Yunita.
Baca Juga: Kinerja Masih Oke, Penyaluran Kredit BJB Tumbuh Double Digit
Sementara itu, Direktur Utama BJBR, Yuddy Renaldi mengatakan, BJBR akan membentuk dan menjalankan Perusahaan Efek Daerah pada Semester I-2020. "Perusahaan Efek Daerah ini murni merupakan inisiasi dalam pertumbuhan anorganik Bank BJB, jadi tidak melibatkan Pemprov (Jawa Barat) dalam kepemilikan sahamnya," ujar Yuddy.
Rencana pendirian Perusahaan Efek Daerah tersebut masih berada dalam tahap awal kajian dan mencari bentuk perusahaan. "Karena, kami merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama yang akan membentuk Perusahaan Efek Daerah. Investasi untuk pembentukan Perusahaan Efek Daerah ini di bawah Rp10 miliar," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri