Dana segar Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Rp9,89 triliun. Hal itu dinilai akan membuat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 di Badan Anggaran (Banggar) alot.
Padahal, hasil revisi rancangan KUA-PPAS DKI 2020, Pemprov DKI mengurangi menjadi Rp8,037 triliun, sebelumnya Rp 9,757 triliun.
Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Ichwanul Muslimin atau kerap disapa Anul itu menilai, penambahan PMD disaat anggaran sedang defisit sangatlah tidak tepat.
"DPRD DKI tidak bisa langsung setujui. Kami, harus minta audit keuangan BUMD. Untuk apa setiap tahun minta trilinan atau ratusan miliar,’’ tegas Anul, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga: Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
Baca Juga: Tarik Ulur Cawagub Pengganti Sandi, Bolanya Ada di DPRD
Anggota Komisi B DPRD DKI itu juga menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal 23 Ayat (1) jelas menyatakan: Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil