Salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, menduga laporan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk menggiring opini publik.
Apalagi, kata dia, pelaporan Dewi Tanjung kepada kliennya itu berbarengan dengan desakan masyarakat supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel," kata Isnur, Jumat, 8 November 2019.
Apalagi, kata dia, laporan yang dilakukan Dewi Tanjung ini bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan.
"Penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan dilakukan saat ini mengingat kasus sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Presiden diminta bentuk tim independen
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Republik Indonesia, Jokowi segera memerintahkan aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Dengan membentuk Tim Independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," ujarnya.
Di samping itu, Isnur mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel. "Segera. Ini soal teknis saja," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: