Ketika BUMN Tersandera Kewajiban PSO
Oleh: Inas N Zubir, Wakil Ketua di Komisi VI DPR-RI dari tahun 2017 s/d 2019
Selama menjadi Wakil Ketua di Komisi VI DPR-RI dari tahun 2017 s/d 2019, banyak hal yang saya pelajari tentang BUMN, dimana salah satu persoalan tradisional yang tidak pernah usai membebani BUMN adalah Public Service Obligation(PSO).
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke IV, pasal 34 Ayat 3 yang berbunyi:
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, dimana kemudian diimplementasikan dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pasal 66, ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Joss! Inilah 4 Sosok Kaki Tangan Erick Thohir di Kementerian BUMN
Baca Juga: Ikuti Pameran Konstruksi, Dahana Optimis Dapat 30% Proyek BUMN Karya
“Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”.
Kemudian penjelasan-nya pasal 66, ayat 1 tersebut berbunyi sbb:
“Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil