Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum, menyebabkan BUMN harus mengemban kewajiban pelayanan umum atau PSO dan dalam Pasal 66 UU BUMN tersebut juga, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk mengemban PSO dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.
Di sisi lain, BUMN sebagai entitas bisnis juga dituntut untuk dapat berkompetisi dengan swasta bahkan asing, dimana BUMN menjadi penggerak perekonomian Indonesia dengan tujuan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah sebagai pemberi tugas, seharusnya memikirkan pemberian dana pengganti untuk pelaksaan PSO tersebut.
Permasalahan yang timbul adalah tidak sedikit BUMN pengemban PSO yang merugi, atau pemberian dana PSO yang tidak seimbang dengan beban kewajiban pelayanan umum yang diemban BUMN, bahkan ada BUMN yang sama sekali tidak menerima dana PSO.
BUMN yang menerima dana pengganti PSO juga harus menanggung beban karena pencairan dana pengganti PSO yang berasal dari APBN harus tunduk pada UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara beserta peraturan-peraturan yang terkait lainnya dimana BUMN yang menerima tugas mengemban PSO akan mengeluarkan biaya pada awal tahun anggaran, namun pengganti dana PSO baru akan diterima pada akhir tahun karena pemerintah melalui Departemen Keuangan harus melakukan verifikasi sebelum dana PSO tersebut diberikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil