Proses untuk mendapatkan dana pengganti PSO, ternyata sangat mengganggu kinerja keuangan BUMN, karena BUMN harus terlebih dahulu mengajukan usulan tentang kegiatan PSO yang akan dibiayai dari dana PSO, kemudian usulan tersebut dipelajari oleh departemen teknis terkait dan apabila disetujui, maka ajuan tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) departemen terkait, dimana kemudian dibuat agreement untuk pelaksanaan PSO tersebut. Apabila BUMN telah selesai melaksanakan kegiatan PSO nya, maka kemudian BUMN mengajukan permohonan dana pengganti PSO, dimana kemudian diaudit terlebih dahulu oleh BPK.
Akan tetapi dalam prakteknya, besaran dana pengganti PSO, seringkali realisasinya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh BUMN.
Disisi lain terdapat PSO yang kompensasinya tidak jelas, contohnya di Pertamina yakni, BBM satu harga yang biayanya harus ditanggung oleh Pertamina sendiri tanpa memperoleh dana pengganti PSO, selain itu ada juga penetapan harga oleh pemerintah, dimana sering terjadi selisih angka dengan formula harga BBM, sehingga menjadi beban Pertamina.
Adanya 13 Wilayah Kerja terminasi yang dijadikan kompensasi PSO untuk Pertamina, ternyata diperoleh Pertamina tidak secara gratis juga melainkan harus membayar signature bonus kepada pemerintah juga, kecuali blok Mahakam.
Semua itu menyebabkan terganggunya kinerja keuangan BUMN, tentunya akan mempengaruhi juga pada mutu pelayanan umum BUMN tersebut kepada masyarakat, sehingga sering terjadi komplain dari masyarakat kepada BUMN. Selain itu juga BUMN pengemban PSO akan sulit berkompetisi dengan pelaku-pelaku usaha lainnya, dimana hal ini tentunya tidak diharapkan baik oleh pemerintah.
Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, melainkan harus segera mendapat perhatian dari pemerintah untuk membuat kajian dalam mengatasi persoalan PSO tersebut dan jangan sampai menjadi bom waktu yang akan merontokan BUMN-BUMN kita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil