Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Penyakit Serius, Dinkes Sumut Serukan Periksakan Kesehatan Sejak Dini

Hindari Penyakit Serius, Dinkes Sumut Serukan Periksakan Kesehatan Sejak Dini Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Medan -

Salah satu sektor kesehatan adalah dengan mengurusi masalah beberapa penyakit serius seperti difteri dan penyakit lainnya. Agar penyakit tersebut cepat diketahui maka saat ini Dinas Kesehatan Sumut mengajak masyarakat untuk segera memeriksakan kesehatannya sejak dini.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Ridesman, mengatakan wajar pihaknya menganggap masyarakat ketika sakit saja mau berobat, disebabkan masih kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya memeriksakan kesehatan sebelum penyakit tersebut menjadi penyakit yang lebih serius.

"Wajar, masyarakat banyak yang enggak tau, masyarakat taunya kalau ada penyakit. Disinilah diperlukan peran media untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa selain mengatasi masalah penyakti, dinas kesehatan juga melakukan kegiatan antara lain sosialisasi, seminar dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya," katanya pada konfrensi pers berkaitan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 55 tahun 2019, Senin (11/11/2019) sore.

Baca Juga: Jawab Tantangan Revolusi Industri 4.0, Pelayanan Kesehatan Butuh Inovasi

Baca Juga: Iuran Naik, RR Bilang: Pemerintah Gak Punya Nyali Bereskan BPJS Kesehatan

Dikatakannya, berdasarkan PP no 2 tahun 2018 mengatur 6 jenis pelayanaan dasar yang wajib diberikan Pemda pada masyarakat dikenal dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang salah satunya bidang kesehatan. Begitu juga pelayanan Dinkes Sumut. 

"Tiap ibu hamil dapat pelayanan standar berarti dapat pelayanan 100 persen dan ini yang harus dipantau media. Tiap ibu bersalin, bayi baru lahir dapat pelayanan standar di pelayanan kesehatan ditolong tenaga persalinan sesuai standar. Pelayanan standar juga diberikan kepada tiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu 6 sampai 14 tahun, wajib dapatkan skrening atau deteksi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: