Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capai Ketahanan Pangan, Mentan Upayakan Langkah Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Capai Ketahanan Pangan, Mentan Upayakan Langkah Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengalihfungsian lahan pertanian menjadi salah satu masalah pertanian yang cukup serius. Hal itu bisa berdampak pada kurangnya produktivitas hasil pertanian karena lahan yang berkurang. Padahal, menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indonesia harus bisa mencukupi kebutuhan pangan bagi 267 juta jiwa.

Guna mengurangi kecenderungan pengalihfungsian lahan pertanian, Kementerian Pertanian secara masif melakukan pemberian insentif bagi pemilik lahan, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. Selain itu, Mentan Syahrul saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

Baca Juga: Kementan dan IPB Bangun Kolaborasi untuk Pertanian 4.0

"Data pertanian itu harus satu sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat, sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk  para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS, serta kementerian dan lembaga lain.

"Rujukan kita adalah BPS. Jadi, datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," ujarnya.

Berdasarkan rillis BPS 2018, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektare. Padahal, luasan sebelumnya  mencapai 7,75 juta hektare (BPS, 2013).

"Yang jelas, kita di Kementan dalam 100 hari ini ingin memiliki kejelasan lahan yang akan panen di mana saja, seperti apa kemampuan kita. Kita kan harus jamin bisa beri makan 267 juta. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil," katanya.

Pemerintah telah mengatur masalah lahan pertanian dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 5miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” jelas SYL. 

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: