Karena itu, kata Mahfud, surat tersebut tidak dapat menjadi bukti pencekalan. Mantan Ketua MK itu meminta agar hal tersebut dibuktikan jika memang surat itu berasal dari pemerintah.
"Bukan, bagiamana kamu kalau dikasih surat gitu gimana cara buktikannya? Coba beritahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil