Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo mengatakan, sejak Orde Baru sampai era reformasi masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah dinilai selalu sigap dan cepat menangani kasus penistaan agama.
Diketahui, beberapa kasus terlihat dibiarkan oleh pemerintah, seperti pernyataan Dosen UI Ade Armando pernah mengatakan tidak perlu lagi menghafal Al Quran di jaman digital saat ini. Dia juga meminta perguruan tinggi negeri tidak diskriminatif dengan hanya menerima kepada penghafal Al Quran.
Terbaru, Putri Presiden Pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat pernyataan yang membandingkan Proklamator Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW.
Menurut dia, sejak Orba yang menonjol adalah kasus Arswendo yang membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh yang berpengaruh. Dia meletakkan dirinya di atas nama Nabi Muhammad SAW. Arswendo pun akhirnya dipenjara maksimal 5 tahun tanpa remisi. Sedangkan di era SBY, ada dua kasus yaitu Lia Eden yang mengaku Malaikat Jibril dan Ahmad Musadeq yang mengaku Nabi. Dua-duanya diproses cepat dan dipenjara 3 tahun.
Baca Juga: Sukmawati Dilaporkan Atas Tuduhan Penistaan Agama
Baca Juga: Tegas, Serikat Pekerja Pertamina Tegas Tolak Ahok
"Lha, di era Jokowi ini ada satu kasus yang nonjol yaitu Ahok bilang jangan mau ditipu Al Quran. Ini kasus sangat berat tapi nyaris tak tersentuh hukum lalu muncul aksi 411 dan 212," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Sambungnya, "Dan saya sebagai angota polisi merasa terpanggil menjelaskan bahwa kasus Ahok sangat berat. Saya ketika komandan Kota Jogja memproses kasus Pak Permadi beliau cuma bilang bahwa dirinya tak beragama, itupun bisa diproses sebagai penista agama dan divonis 2 tahun. Apalagi Ahok. Alhamdulillah Ahok berhasil dipidana walau tak maksimal, penuh keringanan dan keanehan, bahkan dapat remisi pula hal yang tidak pernah diberikan pada terpidana penista agama sebelumnya," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil