Kemenlu Tolong Selesaikan 2 Masalah Utama Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Sebagai contoh, izin tinggal dan izin bekerja itu melekat kepada pemberi kerja. Ketika WNI tidak betah bekerja, ia tidak bisa serta merta pindah majikan. Ia harus lapor ke imigrasi setempat.
"Karena ketidakpahaman mereka, tidak betah bekerja, mereka pindah majikan tanpa prosedur yang benar sehingga dia menjadi undocumented," terangnya.
Judha lantas mengungkapkan, bahwa kasus tidak betah bekerja adalah kasus yang paling banyak terjadi, selain gaji yang tidak dibayarkan. Ini mencerminkan bahwa proses keberangkatan pekerja migran tidak dipersiapkan dengan baik.
"Diberikan pemahaman, mentalnya juga harus dikuatkan, bahwa bekerja ke luar negeri akan membuat hidup dalam budaya yang berbeda, kultur yang berbeda. Penguatan itu yang perlu dilakukan, sehingga aspek yang tidak bekerja ini bisa kita tekan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: