Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbaikan Regulasi Diperlukan Guna Naikkan Kelas UMKM

Perbaikan Regulasi Diperlukan Guna Naikkan Kelas UMKM Kredit Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdapat lima kelas berwirausaha, yakni pemula, menejer, direktur, investor, dan go publik. Sebagian besar pengusaha dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih berada di kelas pemula serta menejer.

Banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas. Satu di antaranya ialah regulasi pemerintah terkait pinjaman modal. Untuk mendapatkan modal ini, minimal usia UMKM sudah mencapai dua tahun.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Bunga KUR Demi UMKM

Demikian pemaparan dari Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Pitoyo, dalam seminar nasioanl di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

"Banyak UMKM yang bubar sebelum usia dua tahun. Atau UMKM sudah dua tahun biasanya sudah stabil. Kalau sudah stabi, tidak butuh modal. Terus di mana peran pemerintah kalau seperti ini?" ungkap Pitoyo.

Menaikan kelas UMKM, lanjutnya, adalah tugas pemerintah. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi pinjaman modal. Ia pun mencontohkan seperti di China.

"Di China itu, pemerintahnya sangat mendukung lahirnya UMKM. Ada orang yang baru punya rancangan dan dinilai bisa diimplementasikan, bisa dapat modal dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara, pihak Kemenkop dan UMKM menerangkan kalau memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih dan bermasalah. Kata Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM, Luhut Prajanto, kurang lebih sekitar 71 undang-undang (UU) yang harus dibenahi.

Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, semua regulasi ini akan dibenahi melalui metode "Omnibus Law". Metode tersebut merupakan penggabungan beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. "Metode ini menjadi cara singkat, solusi perundang-undangan yg berbenturan secara vertikal dan horizontal untuk memberikan kemudahan bagi UMKM," kata Luhut.

Selain itu, Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk pengembangan UMKM. Satu di antaranya ialah pemberian modal hibah. Namun, koutanya terbatas dan diprioritaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah ekonomi khusus.

Terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal ini. Di antaranya, yaitu memiliki NPWP, sertifikat pelatihan, dan diutamakan masih muda yang berkisar 45 tahun. Usia UMKM juga masuk dalam persyaratan. Yakni, minimun usahanya sudah berjalan enam bulan.

"Jadi, kita tak ingin memberikan yang masih bermimpi. Kalau misalnya kita berikan, ternyata usahanya tak jalan sama sekali, terus uangnya habis. Kan jadinya dia yang kasihan karena harus ganti uangnya," tutup Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: