Keppres 06/2011 dinilai masih sesuai untuk mengatur Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Perubahan AD Dekopin hanya untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepemimpinan justru tidak sesuai dengan kecenderungan demokratisasi yang hendak dituju dalam pembangunan masyarakat sipil dan modernisasi.
Demikian simpulan dari pertemuan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dengan Pengurus Dekopin yang masih berpegang terus pada AD Dekopin sesuai Keppres 2011, Kamis (21/11/2019).
"Jadi alasannya aneh, kalau merubah AD Dekopin hanya karena mengakomodasi kepentingan Nurdin Halid, yg sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode," ujar Sri Untari, Ketua Umum Dekopin.
Baca Juga: Munas Dekopin, Nurdin Halid Harus Diganti!
Sri Untari sepakat dengan harapan Menteri Koperasi untuk membangun masyarakat sipil, dan menyerahkan urusan internal organisasi kepada masing-masing pihak. Karena itu, Sri Untari akan mendorong Dekopin untuk melaksanakan demokratisasi dan jaminan kelangsungan regenerasi di gerakan koperasi dengan memastikan pembatasan masa jabatan pimpinan sebagai mana dikehendaki oleh Keppres 06/2011.
AD sesuai Keppres 06/2011 justru menjamin kepastian pergantian kepemimpinan di Dekopin, serta memberi jaminan bagi suara dan aspirasi dari 400 lebih Dekopinda di seluruh Indonesia, ujar Sri Untari.
Justru, mereka yang mau mengubah Keppres 06/2011 yang ingin mengangkangi Dekopin seumur hidupnya dan mengebiri aspirasi Dekopinda.
Perkembangan otonomi daerah sampai tingkat kabupaten dan kota pada pemerintahan daerah sudah memadai bila Dekopin diwadahi Keppres 06/2011. Artinya, basis aspirasi harus dibangun dari Dekopinda.
"Kekuatan aspirasi Dekopinda ini yang mereka coba halangi dengan segala macam rekayasa sehingga Dekopinda dibungkam," ujar Sri Untari.
"Kami ingin menegakkan demokratisasi di gerakan koperasi dan menegakkan kehormatan dan aspirasi gerakan koperasi di tingkat daerah atau Dekopinda," ujar Anggota DPRD Jatim dari PDIP ini. Karena itu, Dekopin akan mempertahankan Keppres 06/2011.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: