Dear Pak NH, Kepemimpinan Sri Untari di Dekopin Sesuai Keppres Lho
Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menetapkan Sri Untari untuk menjadi pimpinan sementara dengan tugas mempersiapkan dan melaksanakan Munas sesuai dengan isi Keppres No.6/2011. Keputusan tersebut diambil guna menangkis langkah Nurdin Halid (NH) dan pengikutnya yang melepaskan diri dari Keppres No.6/2011 sejak mereka memutuskan merubah isi Keppres tersebut.
Munas Dekopin yang sesuai dengan Keppres No. 6 tahun 2011 Tentang Anggaran Dasar (AD) Dekopin diikuti lebih kurang 200 Dekopinda dari 11 Propinsi, satu Dekopinwil dan lima Induk Koperasi.
Sekjen Induk Koperasi Karyawan (Inkopar) Sarjono Amsan, yang juga didaulat peserta Munas sebagai Pimpinan Dekopin sesuai Keppres No.6/2011 untuk mendampingi Sri Untari memandang bila upaya rekayasa Munas Dekopin yg membelokan menjadi Munas Khusus Perubahan AD sesuai Keppres 6/2011 adalah penghianat Konstitusional terhadap Marwah Keppres tersebut.
"Kita tidak boleh sepakat untuk melanggar hukum,” ujar Sarjono.
Baca Juga: Munas Dekopin, Nurdin Halid Harus Diganti!
Ia mengungkapkan bila menurut AD yang disahkan Keppres No.6/2011 Nurdin Halid (NH) tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode menjadi Ketua Umum Dekopin dan sudah dua kali berturut-turut.
Namun, melalui rekayasa Munas berupa penyampaian perubahan AD yg dimotori oleh Dekopin Wilayah tanpa melibatkan aspirasi murni Dekopinda sebagai suara terbanyak, Munas Dekopin kali ini memaksa perubahan AD, sebelum pemilihan Pimpinan Dekopin. Sehingga NH dapat dipilih kembali.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Kobhada DKI, Nurkhalim. Ia menyatakan bahwa NH menggelar munas untuk menelurkan Anggaran Dasar (AD) baru yang sangat jauh dari substansi AD yang ada dalam Keppres.
"Tidak lagi dibatasinya masa jabatan pimpinan Dekopin dari dua periode, menjadi tidak terbatas lagi, menjadikan kembali masuknya organisasi itu pada organisasi usang dan anti perubahan,” ucapnya.
Baca Juga: Dekopin Minta Ini dari Jokowi
Menurutnya, perjuangan Dekopin yang dikomandoi oleh Sri Untari adalah perjuangan menjaga kehormatan negara, sekaligus marwah demokrasi yang menjadi prinsip paling dasar dalam koperasi.
Dengan demikian, baik etik maupun hukum, legitimasi Dekopin ada ditangan Kepemimpinan Sri Untari, karena Dekopin ini masih berlandaskan Keppres No.6/2011. Sementara Dekopin yang menggenapi kepengurusan NH menjadi tiga periode telah kehilangan legitimasinya. Karena, mereka ber-Munas sudah tidak mengikuti bunyi Keppres 6/2011 lagi.
"Dengan lepasnya kelompok Nurdin Halid dari Keppres No.6/2011 maka tidak ada lagi alasan yang legitimate bagi kelompok itu memanfaatkan fasilitas Dekopin, termasuk APBN dan fasilitas Dekopin lainnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri