Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, alias Agus Cs mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ketiganya mendapat pujian dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dengan begitu, kata Mahfud, perbedaan pendapat antarkelompok masyarakat dapat bertemu di pengadilan konstitusi.
"Bagus-bagus, biar nanti diuji di sana. Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain," jelas Mahfud di kantornya, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Agus Cs Lawan UU KPK ke MK
Selain perbedaan pendapat antarkelompok masyarakat, jelas Mahfud, perbedaan asumsi maupun kesamaan pendapat dengan pemerintah juga akan bertemu di sana. Setelah semua itu bertemu, barulah nanti para hakim konstitusi yang memutuskan.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi. Kalau itu sudah jelas (Perppu setelah uji materi di MK). Sudah saya jawab dulu," katanya.
Sebelumnya, tiga pimpinan lembaga antirasuah itu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (20/11/2019), untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Baca Juga: UAS Goes to KPK, Siapa yang Mengundang?
Namun, mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.
"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, nomor 19/2019, dan kami didukung 29 pengacara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar