Ketua DPP Golkar Bidang Ekokraf yang juga pengamat ketenagakerjaan, Ricky Rachmadi, mengatakan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah dinyatakan berlaku sebagai UU melalui sidang paripurna DPR RI pada Oktober 2017 atau dua tahun lalu, untuk selanjutnya pemberlakuan UU tersebut akan ditetapkan lewat Perpres (Peraturan Presiden), karena paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan maka nama BNP2TKI (produk UU No 39 Tahun 2004 atau Perpres No 81/2006) harus sudah berubah nama menjadi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
"Hal itu merupakan konsekuensi logis bahwa dalam rentang waktu dua tahun setelah UU baru ini diberlakukan atau diundangkan oleh DPR, maka pembentukan BP2MI akan diatur pelaksanaannya oleh Perpres," jelas Ricky di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Peran BNP2TKI ke Depan dengan UU Baru
Ricky menambahkan, dengan demikian pula akan lahir Perpres tentang perubahan atau pergantian nama BNP2TKI menjadi BP2MI selambat-lambatnya dua tahun setelah UU No 18 tahun 2017 dinyatakan berlaku atau setidaknya pada November ini. Perpres terkait nama baru pengganti BNP2TKI yaitu BP2MI ini kemungkinan berbarengan dengan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pengangkatan kepala BP2MI yang baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil