Kasus Veronica bermula dari insiden kericuhan bernuansa rasialis di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Insiden itu merembet jadi kerusuhan besar di beberapa daerah di Papua. Veronica dinilai menyebarkan pesan dan foto serta video provokatif di akun Twitternya sehingga mendorong massa di Papua berbuat anarkistis.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Sayang, hingga tiga kali panggilan pemeriksaan Veronica mangkir. Polisi bahkan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang alias buronan dan mengusulkan red notice ke Interpol. Namun, hingga kini Veronica masih bebas di Australia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: