Untuk diketahui, pemberian penghargaan kepada Kementan merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, hal ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Implementasi Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2019 yang dilaksanakan KIP pada Oktober lalu, telah terjadi peningkatan nilai yang signifikan pada pengelolaan layanan informasi publik di unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementan. Peningkatan tersebut mengindikasikan seluruh jajaran Kementan telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Heboh Umbi Porang, Kementan Siapkan SOP Budi Daya Porang
Syahrul mengaku ke depan tantangan Kementan sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien, dan akuntabel hingga seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis di daerah.
"Ke depan kami akan lihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan, semua hingga UPT di daerah harus ikut berkontribusi, ini untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kinerja pertanian kepada publik," tutup Syahrul.
Sebagai informasi, predikat Badan Publik Informatif merupakan klaster tertinggi pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, diikuti 264 badan publik yang terdiri dari kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga non-struktural, perguruan tinggi, lembaga pemerintah non-kementerian, dan partai politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti