Komisi XI DPR RI minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih progresif menentukan langkah penyelamatan Bank Muamalat agar tidak semakin berlarut yang malah menggerogoti kondisi bank syariah itu.
"Dia (OJK) regulator, dia tidak boleh bersandar terus dengan kehati-hatian, harus segera ambil suatu batas time limit, kapan dilakukan langkah penyelamatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi dalam diskusi Inkubasi Bisnis Syariah di Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan per Agustus 2019, laba bank syariah pertama di Indonesia itu anjlok 94 persen hanya mencapai Rp6,8 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu.
Baca Juga: Bank Muamalat-Prudential Hadirkan Pembayaran Autodebit Kontribusi Asuransi Jiwa
Tidak dipungkiri, lanjut dia, jika tidak segera diambil langkah tegas sari regulator kondisi bank syariah tersebut bisa jadi semakin tidak sehat karena kondisi likuiditas merosot.
"Kami dorong OJK segera mengambil langkah, menentukan investor," katanya sembari menambahkan ada dua investor berencana masuk yakni Al Falah dan Ilham Habibie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat