Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Upah Jabar 2020, Disnaker: Paling Kecil Banjar, Tapi di Atas UMP

Soal Upah Jabar 2020, Disnaker: Paling Kecil Banjar, Tapi di Atas UMP Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ade Afriandi mengatakan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah melebihi atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Upah paling tinggi yakni Karawang sebesar R4.594.325 dan terendah Banjar sekitar Rp1.831.885.

"Paling kecil Banjar tapi di atas UMP," kata Ade kepada wartawan disela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, belum lama ini.

Baca Juga: Terungkap!! PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Putihkan Monas

Baca Juga: Upah Minimum Jabar Naik Tahun Depan! Segini Nominalnya!

Penetapan UMK 27 Kota Kabupaten ditetapkan berdasarkan Surat Edaran No: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK. Ditandatangani Gubernur Jabar berdasarkan rekomendasi dari para Bupati/ Walikota se Jabar, per tanggal 21 November 2019.

Dia mengungkapkan dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019, tidak boleh berkurang upahnya.

Bahkan, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh.  

"Dan melaporkan kepada Disnaker Pemprov Jabar dan Disnaker Kab/kota," imbuhnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Jabar mendapat laporan dari Dinas Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang kemudian jadi rekomendasi Bupati/Wali Kota. 

"Itu sudah jadi kesepakatan bersama sehingga proses ke provinsi pun mulai, sehingga dibahas di dewan pengupahan provinsi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: