Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kominfo Usulkan 10 Hal Ini Masuk UU Penyiaran

Kominfo Usulkan 10 Hal Ini Masuk UU Penyiaran Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan dua rancangan undang-undang strategis seperti perlindungan data pribadi dan penyiaran masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Ke dalam Undang-Undang Penyiaran, Kemenkominfo mengusulkan 10 saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator dari Undang-Undang Penyiaran.

Baca Juga: Menteri Johnny Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Dibahas

"Apa saja sih yg ingin pemerintah usulkan di rancangan undang-undang penyiaran? Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi oleh DPR," ujar Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, di Bogor, Senin (25/11/2019).

Berikut adalah 10 poin fokus yang diajukan ke dalam rancangan undang-undang penyiaran yang digarap oleh DPR:

1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched off);

2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia;

3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia;

4. Penguatan Organisasi Komisi Penyiaran Indonesia;

5. PNBP Penyelenggaran Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue);

6. Simplifikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional;

7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah;

8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran;

9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel; dan

10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeureu.

Gery menyebut rancangan undang-undang penyiaran sendiri sudah lama dibahas. Harapannya, 10 poin ini akan dimasukkan dalam perancangan yang dilakukan DPR.

"RUU penyiaran ini sudah dimulai sejak 2009-2014, kemudian 2014-2019 itu inisiatif DPR. Bahkan, pembahasannya sejak 2007," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: