Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak akan mengikuti Reuni Akbar 212 di Monas, 2 Desember mendatang.
Menurutnya, kalau ada ASN yang nekat ikut Renui, maka dipastikan akan mendapat sanksi.
"ASN kan prinsipnya netralitas, ya artinya sesuai UU ASN no 5 tahun 2014, PP 11 tahun 2017 kaitan dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Jokowi Niat Ganti Peran ASN Pakai Kecerdasan Buatan, Manusia Diganti Robot?
Baca Juga: Reuni 212 Direstui Pemerintah Jokowi
Lanjutnya, ia menegaskan ASN seharusnya sudah mengetahui kewajiban untuk tetap bekerja. Untuk itu, ia menyatakan BKD tidak perlu lagi memberikan imbauan kepada ASN.
"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, sudah paham. Saya rasa nggak sampai adalah (ASN) itu (ikut Reuni Akbar 212). Sudah tahu mereka," jelasnya.
Sambungnya, "Kalau dia melanggar hak dan kewajibannya, akan dikenakan PP 53 tentang hukuman disiplin," tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil