Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mahfud MD datang bukan untuk berdiskusi dengan jajaran KPK, tapi dia hadir untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Ke KPK terkait pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Febri kepada awak media lewat pesan singkatnya, Senin, 2 Desember 2019.
Baca Juga: Ke KPK, Mahfud MD 'Update' Harta Kekayaan
Dikonfirmasi hal itu, Mahfud MD membenarkannya. Dia menyebut ini merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.
"Untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Hanya (kepentingan) itu tidak ada yang lain," ujar Mahfud di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin siang.
Ditanyai mengenai jumlahnya, Mahfud enggan menjawab lebih detail lagi. Namun, dia memperkirakan ada penambahan dari segi jumlah harta. Apalagi, Mahfud terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2013, atau setelah purna tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, harta Mahfud sekitar Rp7miliar.
"Sejak laporan terakhir saya jadi pejabat tahun 2013 tentu ada penambahan. Kan sudah enam tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Mahfud juga mengimbau agar para menteri di Kabinet Jokowi-Maruf Amin bisa segera melaporkan harta ataupun memperbaharui laporan harta kekayaannya.
"Iya lah menteri-menteri yang agak lambat itu kan dari swasta, karena memang rumit. Bukan karena apa-apa, tapi memang rumit. Kalau seperti kami kan sejak tahun 2002 laporan dua tahun sekali menjadi pejabat sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana yang enggak mana," kata Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: