Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik handphone ilegal di Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin.
Baca Juga: Buset, Seorang Satpol PP Bobol ATM Hingga Rp18 Miliar
Kapolres menjelaskan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai. Tetapi pada kenyataannya, tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali.
"Pelaku melanggar sejumlah undang-undangan salah satunya UU tentang Telekomunikasi," ujar Kapolres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: