Awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya bongkar-muat gawai yang cukup aktif setiap hari di ruko berlantai empat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu.
Polisi juga melakukan pengecekan perizinannya. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp400 juta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: