Selain Inpres, pemerintah juga akan mengeluarkan Perpres mengenai ISPO. Salah satu aturan dalam Perpres tersebut ialah petani wajib mengantongi sertifikat ISPO, di mana proses untuk mendapatkannya akan didukung pembiayaan dari pemerintah. Kewajiban sertifikasi ISPO ini merupakan bukti produk kelapa sawit petani diolah secara berkelanjutan.
Pemerintah berharap Perpres mengenai kewajiban ISPO keluar dalam waktu dekat. Regulasi tersebut juga akan mengatur masalah tumpang tindih lahan kelapa sawit yang terindikasi sebagai kawasan hutan, yang kerap menjadi alasan penggundulan hutan atau deforestasi.
Berdasarkan data Gapki, terdapat 3,2 juta hektare lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 735 ribu hektare dalam proses pelepasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti