Upaya koordinasi yang dilakukan polisi kepada Unit Bea Cukai berkaitan dengan peraturan Kementerian Perdagangan seputar penyelundupan barang ilegal.
"Biasanya sih kalau orangnya bayar bea masuknya, maka selesai. Aturannya seperti itu. Sama seperti narkoba, kita koordinasi dulu," katanya.
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kasus itu masuk dalam ranah pidana, Yusri menyebut pihaknya masih mendalami aturan penanganan kasus.
"Masih kita lihat aturannya seperti apa. Kita lihat nanti, kan ada aturannya, ada barang baru, barang bekas , kita menunggu saja," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: