Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020

Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020 Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Menurut dia, KPU berada dalam dilema yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk mengesahkan peraturan teknis pencalonan. Jika memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi, risikonya pengesahan PKPU pencalonan akan berlarut-larut.

Titi mengatakan, kalau KPU memaksakan larangan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pasti akan menolak mengundangkan PKPU pencalonan tersebut. Alasannya, karena bertentangan dengan UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau KPU tetap mengatur sekalipun, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Titi.

Baca Juga: Koruptor Dikasih Grasi oleh Jokowi, Mahfud MD: Sudah Pakai Oksigen Setiap Hari

Selain itu, pasti juga akan segera diuji oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Agung (MA) dan bisa dipastikan akan dibatalkan oleh MA. KPU juga akan dilaporkan pihak-pihak yang kontra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Titi melanjutkan, KPU dianggap sudah bertindak di luar ketentuan hukum dan membuat ketidakpastian proses pencalonan. Perludem menaruh harapan besar pada putusan Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan Perludem.

Permohonan itu yakni pencalonan mantan napi dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Rencananya MK akan memutus perkara tersebut pada Rabu (11/12) mendatang. "Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," tutur Titi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: