Sebelumnya, sikap fraksi partai politik di DPR juga tidak tegas terkait larangan koruptor maju pilkada. Fraksi-fraksi di DPR masih belum menganggap larangan ini layak dimasukkan dalam UU Pilkada. Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto menegaskan, keinginan KPU untuk memasukan aturan larangan eks koruptor maju pilkada harus didiskusikan terlebih dahulu. "Ya kalau itu kan nanti bagian dari yang harus di (diskusikan), itu kan printilan-printilannya, kalau kita bicara undang-undang kan bicara konsep besarnya," ujarnya.
Sikap ragu-ragu juga ditunjukkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Qoumas. Meskipun, secara pribadi ia mendukung larangan eks koruptor maju pilkada. Namun, Yaqut menganjurkan sebaiknya aturan tersebut dikaji terlebih dahulu.
Namun, dukungan adanya larangan koruptor maju pilkada dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan mendukung KPU memasukkan aturan larangan eks koruptor di pilkada. "Kepentingan publik di atas hak privat," kata Mardani. N mimi kartika, ed: agus raharjo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti