Namun, di sisi lain, ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut hanya dapat elakukan pencegahan korupsi di tingkat hilir. Sementara belum menjangkau pencegahan perilaku korupsi yang berada di hulu, yakni berupa korupsi kebijakan.
Karena itu, ia pun meminta agar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan di sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini. Sehingga perlu ada pelajaran anti korupsi di sekolah," katanya.
Lanjutnya, "DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil