Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan kemungkinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dipilih oleh Tim Seleksi.
Baca Juga: Soal Dewas KPK, Bakal Ada Surprise dari Jokowi
Namun karena masih tahap awal diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Mahfud mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang akan menempati posisi kunci di lembaga antirasuah tersebut.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang KPK untuk pertama kali Dewan Pengawas diangkat Presiden. Itu hak prerogatif, mungkin periode berikutnya baru pakai Tim Seleksi. Tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa.
Mahfud menambahkan jika saat ini nama-nama yang masuk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup banyak namun belum mengerucut ke mana.
Menurut Mahfud, dia akan membiarkan Presiden Jokowi akan memilih siapa yang terpilih dari nama-nama yang banyak itu.
"Nama kan banyak yang masuk ya. Tapi kita tidak tahu mengerucut ke mana itu. Biar aja Presiden," kata Mahfud.
Ia menambahkan jika Presiden lebih tahu kriteria yang seperti apa yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK. Tapi ia yakin nanti akan jadi kejutan ketika akhirnya diputuskan siapa yang terpilih sebagai Dewan Pengawas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat