Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

12 Perusahaan Tambang di Garut Tak Berizin?

12 Perusahaan Tambang di Garut Tak Berizin? Kredit Foto: Angga Nugraha

Adapun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tirtoyuliono mengakui bahwa perusahaan pertambangan (galian C) yang berada di lokasi tersebut sudah memenuhi kriteria untuk bisa diperpanjang. 

"Jadi sebetulnya yang bersangkutan sudah mengantongi izin dari dulu yang diterbitkan oleh Kabupaten Garut," ujarnya kepada wartawan usai acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di halaman gedung Sate Bandung.

Dia menegaskan tidak akan saling menyalahkan berbagai pihak yang jelas berdasarkan Undang Undang yang berlaku bahwa kewenangan untuk mengelola pertambangan adalah Pemprov Jabar. "Kita rapihkan itu semua," katanya.

Menurutnya, 12 perusahan pertambangan di Kab Garut sudah memiliki izin. Adapun tugas ESDM hanya sebatas memberikan hal teknis bukan dalam konteks memberikan izin. 

"Yang menerbitkan izin itu DPMSPT tapi Dinas ESDM berkewajiban untuk mengelola, mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha pertambangan," ungkapnya.

Adapun keluhan warga selama ini bahwa ada kekhawatiran akan menimbulkan bencana longsor dan banjir. Hal ini harus dikaji bersama.

"Kesimpulannya, bersama-sama kaji secara konferhensif dari berbagai aspek seperti lingkungan, air maupun lalu lintas," ungkapnya.

Dia menegaskan, secepatnya meminta kepada Dinas ESDM Kab Garut untuk segera melajukan penngecekan ke lokasi. 

"Apakah memang betul bahwa yang melakukannnusaha tambang itu tidak berizin kalau benar maka harus segera hentikan!," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: