Bahkan, ada juga perusahaan yang izinnya sudah berakhir tapi masih beroperasi di lokasi. "Urus dulu izinnya, proses di lapangan berhenti dulu," tegasnya.
Angelo juga mengapresiasi itikad baik Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono yang sudah berjanji untuk memberhentikan sementara terhadap perushaan yang izinya sudah berakhir.
"Ukuran komitmen itu kita lihat dalam satu atau dua hari ini. Harapan saya semua pihak bisa mengawal ini juga," imbuhnya.
Dia berharap komitmen dari Kadis ESDM dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasi perusahaan tersebut.
"Kami beri batas waktu hingga 20 Desember 2019. Maka, lusa ini akan diberhentikan sementara," ungkapnya.
Dia menegaskan apapun bentuk pembangunan yang dilakukan di Leles Kabupaten Garut harus memberikan manfaat bagi masyarakat, apabila terjadi kejadian yang tidak diingin maka penanggung jawab perusahaannya harus jelas. Ia menuturkan perusahan yang memiliki tanggung jawab yang jelas mereka akan tetap bertahan.
"Dua hal yang menjadi perhatian kami soal pengaduan masyarakat yakni korupsi dan mal administrasi. Perizinan ini kan contoh mal administrasi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil