Pada 2017, lebih dari 730 ribu warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh akibat serangan militer Myanmar. Menurut penyelidik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), operasi militer tersebut bertujuan untuk memusnahkan suku Rohingya. Namun, sekitar 600 ribu warga Rohingya masih bertahan di kamp-kamp dan desa-desa di Myanmar dengan keterbatasan akses layanan kesehatan serta pendidikan.
Nasib Rohingya yang masih tinggal di Rakhine menjadi fokus pada persidangan di Mahkamah Internasional di Den Haag. Gambia membawa kasus kekerasan terhadap Rohingya ke Mahkamah Internasional dan menuding Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Pengacara untuk negara Afrika Barat menyatakan kondisi etnis Rohingya di Rakhine bergantung pada sumbangan bantuan kelompok kemanusiaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: