Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengimbau agar pengendara tidak terbuai untuk "ngebut" saat melintasi jalan Tol Cipali, karena penyebab kecelakaan di jalan tol itu kebanyakan akibat pengendara "ngebut".
Baca Juga: Hitung Mundur Tol Japek Segera Diresmikan Jokowi
"Batas kecepatan di jalan Tol Cipali itu 100 kilometer per jam," kata Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo, saat konferensi pers menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, di Subang, Kamis.
Ia mengatakan, selama ini kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Cipali ialah "tabrak belakang". Kondisi itu terjadi akibat pengendara terlalu cepat memacu kendaraannya, sampai tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
Kondisi tanah jalan Tol Cipali tidak seluruhnya stabil. Ada yang labil sehingga jalannya bergelombang. Hal tersebut berbahaya jika pengendara terlalu cepat memacu kendaraannya.
Para pengendara banyak yang terbuai untuk ngebut saat melintasi jalan Tol Cipali, karena jalannya lurus dan terlihat mendatar.
Sementara itu, pada musim libur Natal dan Tahun Baru, pengelola Jalan Tol Cipali menyarankan agar para pengendara tidak mengandalkan pengisian saldo e-Toll di rest area pada musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Kalau memungkinkan, pengguna jalan tol tidak membeli e-Toll di rest area. Saya menyarankan agar sebelum masuk tol, dipersiapkan dulu saldo e-Toll nya," kata CEO Toll Road Business Group Astra Infra Krist Ade Sudiyono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: